Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilpres

Arif Julianto/okezone, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB

Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2014). Alat peraga kampanye tersebut dianggap melanggar peraturan karena belum memasuki masa kampanye Pilpres 2014. KPU sendiri menyediakan waktu satu bulan untuk pasangan capres Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta untuk kampanye Pilpres mulai 4 Juni hingga 5 Juli mendatang.

Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2014). Alat peraga kampanye tersebut dianggap melanggar peraturan karena belum memasuki masa kampanye Pilpres 2014. KPU sendiri menyediakan waktu satu bulan untuk pasangan capres Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta untuk kampanye Pilpres mulai 4 Juni hingga 5 Juli mendatang.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya