JAKARTA -
BSU diberikan untuk membantu pekerja dan buruh memenuhi kebutuhan ekonomi. Penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas upah minimum daerah apabila lebih tinggi.
Di sisi lain, DPR mendorong penguatan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja informal, termasuk pekerja platform digital. Regulasi ketenagakerjaan dinilai perlu memberikan kepastian perlindungan bagi kelompok pekerja tersebut.
JAKARTA -
BSU diberikan untuk membantu pekerja dan buruh memenuhi kebutuhan ekonomi. Penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas upah minimum daerah apabila lebih tinggi.
Di sisi lain, DPR mendorong penguatan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja informal, termasuk pekerja platform digital. Regulasi ketenagakerjaan dinilai perlu memberikan kepastian perlindungan bagi kelompok pekerja tersebut.