Perlindungan Pekerja Informal dan Penerima BSU Jadi Sorotan

Arif Julianto/okezone, Jurnalis
Senin 02 November 2026 23:25 WIB

JAKARTA - Pekerja membersihkan jendela gedung apartemen dan perkantoran di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (2/11/2026). Pemerintah menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan atau total Rp900 ribu yang disalurkan sekaligus. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026.

 

BSU diberikan untuk membantu pekerja dan buruh memenuhi kebutuhan ekonomi. Penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas upah minimum daerah apabila lebih tinggi.

 

Di sisi lain, DPR mendorong penguatan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja informal, termasuk pekerja platform digital. Regulasi ketenagakerjaan dinilai perlu memberikan kepastian perlindungan bagi kelompok pekerja tersebut.

JAKARTA - Pekerja membersihkan jendela gedung apartemen dan perkantoran di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (2/11/2026). Pemerintah menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan atau total Rp900 ribu yang disalurkan sekaligus. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026.

 

BSU diberikan untuk membantu pekerja dan buruh memenuhi kebutuhan ekonomi. Penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas upah minimum daerah apabila lebih tinggi.

 

Di sisi lain, DPR mendorong penguatan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja informal, termasuk pekerja platform digital. Regulasi ketenagakerjaan dinilai perlu memberikan kepastian perlindungan bagi kelompok pekerja tersebut.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya