Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Berbasis Aplikasi

Arif Julianto/okezone, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2026 22:50 WIB

JAKARTA - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), revisi dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.

JAKARTA - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), revisi dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya