DPR dan Pemerintah Terbitkan Perpres Perlindungan Ojol

Arif Julianto/okezone, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 17:40 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kiri) dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kanan) memberikan keterangan pers terkait ojek online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). DPR dan pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur pengangkutan ojek online (ojol) terhadap orang maupun barang dan makanan.

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kiri) dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kanan) memberikan keterangan pers terkait ojek online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). DPR dan pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur pengangkutan ojek online (ojol) terhadap orang maupun barang dan makanan.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya