JAKARTA - Jajaran Hakim Konstitusi yang diketuai Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan permohonan uji materi undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK menyatakan bahwa anggaran program MBG harus dipisahkan dan tidak boleh lagi dicampur dengan alokasi mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN. Putusan tersebut berlaku mulai tahun anggaran 2028.
JAKARTA - Jajaran Hakim Konstitusi yang diketuai Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan permohonan uji materi undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK menyatakan bahwa anggaran program MBG harus dipisahkan dan tidak boleh lagi dicampur dengan alokasi mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN. Putusan tersebut berlaku mulai tahun anggaran 2028.