CCEP Indonesia Resmikan PKB 2026?2028, Dorong Lingkungan Kerja Adil dan Berkelanjutan

Arif Julianto/okezone, Jurnalis
Sabtu 04 April 2026 23:40 WIB
Lucia Karina (Direktur Public Affairs, Communications & Sustainability), Mathilda Lumbantobing (Direktur People & Culture), Presiden Direktur Xavi Selga, serta perwakilan serikat pekerja PT Coca-Cola Bottling Indonesia (CCBI) dan PT Coca-Cola Distribution Indonesia (CCDI) menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2026–2028 di Pabrik Bekasi 1, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 
Penandatanganan PKB ini menjadi komitmen bersama perusahaan dan pekerja dalam memenuhi hak dan kewajiban secara adil, mengacu pada peraturan perundang-undangan dan prinsip Hak Asasi Manusia. Kesepakatan tersebut juga memperkuat hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.
 
Presiden Direktur CCEP Indonesia, Xavi Selga, menyatakan bahwa PKB ini merupakan wujud komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan mendukung pertumbuhan karyawan, sekaligus memperkuat budaya saling menghormati.
 
Direktur People & Culture, Mathilda Lumbantobing, menambahkan bahwa penandatanganan ini mencerminkan kolaborasi positif antara manajemen dan pekerja serta menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan perusahaan.
 
PKB 2026–2028 yang berlaku mulai 1 April 2026 hingga 31 Maret 2028 ini diharapkan menjadi pedoman dalam menjaga iklim kerja yang produktif, sekaligus mendorong pengembangan kompetensi dan kepemimpinan karyawan secara berkelanjutan.

Lucia Karina (Direktur Public Affairs, Communications & Sustainability), Mathilda Lumbantobing (Direktur People & Culture), Presiden Direktur Xavi Selga, serta perwakilan serikat pekerja PT Coca-Cola Bottling Indonesia (CCBI) dan PT Coca-Cola Distribution Indonesia (CCDI) menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2026–2028 di Pabrik Bekasi 1, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 
Penandatanganan PKB ini menjadi komitmen bersama perusahaan dan pekerja dalam memenuhi hak dan kewajiban secara adil, mengacu pada peraturan perundang-undangan dan prinsip Hak Asasi Manusia. Kesepakatan tersebut juga memperkuat hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.
 
Presiden Direktur CCEP Indonesia, Xavi Selga, menyatakan bahwa PKB ini merupakan wujud komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan mendukung pertumbuhan karyawan, sekaligus memperkuat budaya saling menghormati.
 
Direktur People & Culture, Mathilda Lumbantobing, menambahkan bahwa penandatanganan ini mencerminkan kolaborasi positif antara manajemen dan pekerja serta menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan perusahaan.
 
PKB 2026–2028 yang berlaku mulai 1 April 2026 hingga 31 Maret 2028 ini diharapkan menjadi pedoman dalam menjaga iklim kerja yang produktif, sekaligus mendorong pengembangan kompetensi dan kepemimpinan karyawan secara berkelanjutan.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya