Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf memberikan salam saranghaeyo sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim, sebelumnya Kuat dituntut delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
(Foto: Okezone/Arif Julianto) (hru)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf memberikan salam saranghaeyo sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim, sebelumnya Kuat dituntut delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
(Foto: Okezone/Arif Julianto) (hru)