Ekspresi Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Arif Julianto/okezone, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 13:26 WIB

Ekspresi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan keluar ruang persidangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

 

(Foto: Okezone/Arif Julianto) (hru)

Ekspresi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan keluar ruang persidangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

 

(Foto: Okezone/Arif Julianto) (hru)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya