Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.
Penerimaan pajak tercatat melampaui target 2022 meskipun tanpa pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS dan kenaikan tarif pertambahan nilai atau PPN menjadi 11%.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022, pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun ini Rp1.485 triliun. Jumlahnya naik hingga 20,7% dari target penerimaan pajak 2021 senilai Rp1.229,6 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa per 14 Desember 2022, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.634,36 triliun. (Foto: Okezone/Arif Julianto) (ddk)
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.
Penerimaan pajak tercatat melampaui target 2022 meskipun tanpa pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS dan kenaikan tarif pertambahan nilai atau PPN menjadi 11%.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022, pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun ini Rp1.485 triliun. Jumlahnya naik hingga 20,7% dari target penerimaan pajak 2021 senilai Rp1.229,6 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa per 14 Desember 2022, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.634,36 triliun. (Foto: Okezone/Arif Julianto) (ddk)