Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Kejagung langsung menahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Kejagung menyatakan, berdasarkan laporan pemeriksaan dan investigasi, perbuatan tersangka merugikan Keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata ditetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/2/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Ditahan, Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp16,8 Triliun

Jum'at 07 Februari 2025 23:24 WIB
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata ditetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/2/2025). 
 
Kejagung langsung menahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
 
Kejagung menyatakan, berdasarkan laporan pemeriksaan dan investigasi, perbuatan tersangka merugikan Keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya