Pemerintah Perpanjang Pemberian Insentif Pajak Penghasilan

M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO, Jurnalis
Jum'at 04 Februari 2022 21:16 WIB

Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat 4 Februari 2022.

Pemerintah memperpanjang insentif pajak atas sejumlah ketentuan pajak penghasilan (PPh) hingga 30 Juni 2022, dikarenakan pandemi COVID-19 belum kunjung berakhir. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) (ddk)


 

Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat 4 Februari 2022.

Pemerintah memperpanjang insentif pajak atas sejumlah ketentuan pajak penghasilan (PPh) hingga 30 Juni 2022, dikarenakan pandemi COVID-19 belum kunjung berakhir. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) (ddk)


 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya