Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan untuk UMKM Perseorangan
Selasa 02 November 2021 17:17 WIB
A
A
A
Pekerja membawa hasil cetakan kerupuk putih di pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Selasa 2 November 2021.
Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya