Terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang denganagenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, (12/1/2021).
Ketua Majelis Hakim memvonis hukuman pada eks Penyidik KPK Robin Pattuju selama 11 Tahun penjara dan denda 500 Juta subsider enam bulan kurungan.
Robin dianggap bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai.
(Foto: Sindo News/ Sutikno) (hru)
Terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang denganagenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, (12/1/2021).
Ketua Majelis Hakim memvonis hukuman pada eks Penyidik KPK Robin Pattuju selama 11 Tahun penjara dan denda 500 Juta subsider enam bulan kurungan.
Robin dianggap bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai.
(Foto: Sindo News/ Sutikno) (hru)