Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

Sutikno/Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 12 Januari 2022 14:28 WIB

Terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang denganagenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, (12/1/2021). 

 

Ketua Majelis Hakim  memvonis hukuman pada eks Penyidik KPK Robin Pattuju selama 11 Tahun penjara dan denda 500 Juta subsider enam bulan kurungan. 

 

Robin dianggap bersalah  dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai. 

 

(Foto: Sindo News/ Sutikno) (hru)

Terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang denganagenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, (12/1/2021). 

 

Ketua Majelis Hakim  memvonis hukuman pada eks Penyidik KPK Robin Pattuju selama 11 Tahun penjara dan denda 500 Juta subsider enam bulan kurungan. 

 

Robin dianggap bersalah  dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai. 

 

(Foto: Sindo News/ Sutikno) (hru)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya