Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Perkara | OKEZONE FLASH

Kemas Nurrachman , Jurnalis
Senin 14 April 2025 18:40 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam putusan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya pada industri kelapa sawit, periode Januari 2021- Maret 2022.
 
Keempat tersangka itu adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; pengacara korporasi Marcella Santoso, panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dan seseorang berinisial AR.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya sudah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status keempatnya menjadi tersangka.
 
Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk menetapkan putusan onslag alias lepas terhadap tiga terdakwa korporasi: PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
 
Suap itu diberikan Wahyu Gunawan, Panitera Muda PN Jakarta Utara yang juga sudah berstatus tersangka. Dengan begitu, Arif dan tiga tersangka lainnya menghuni Rutan Kelas 1 Cabang KPK dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
 
Host: Kemas Irawan
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya