Advertisement
Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri dan MKD DPR | OKEZONE FLASH
A
A
A
Mantan personel grup Pasto tersebut melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan tindak diskriminasi ras dan etnis serta pelanggaran UU ITE ke Bareskrim Polri, pada 23 April 2025.
Rayen memastikan, tidak ada ruang damai untuk Ahmad Dhani mengingat pentolan band Dewa 19 itu tak sekali mengolok-olok marganya. Terakhir, hal itu dilakukan Dhani dalam debat terbuka Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia.
Selain itu, Rayen Pono mengatakan, alasannya melaporkan suami Mulan Jameela itu sebagai jawaban atas permintaan Ahmad Dhani untuk dilaporkan ke polisi jika dinilai melanggar aturan.
Rayen melaporkan Dhani dengan Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP serta/atau Pasal 16 junto Pasal 1 huruf (b) UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Setelah membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri, Rayen dan tim kuasa hukumnya juga mengadukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, pada 24 April 2025.
Host: Wikanto Arungbudoyo
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement