Kemendag Sanksi 66 Distributor dan Pengecer Minyakita | OKEZONE FLASH

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Senin 17 Maret 2025 19:00 WIB

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha tingkat distributor dan pengecer yang melanggar aturan tata kelola minyak goreng rakyat.
 
Dirjen PKTN, Moga Simatupang mengatakan, 66 distributor dan pengecer itu merupakan hasil dari pengawasan terhadap 316 pelaku usaha yang dilakukan sepanjang November 2024 hingga 12 Maret 2025.
 
66 distributor dan pengecer tersebut, menurut Moga, melakukan sejumlah pelanggaran seperti menjual Minyakita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
 
Selain itu, ada temuan penjualan Minyakita antarpengecer yang memperpanjang rantai distribusi sehingga harga jual melebihi HET dan tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer sehingga distribusi tak merata.
 
Host: Khafid Mardiyansyah
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya