Ojol dan Kurir Online dapat THR, Menaker Jelaskan Kisaran Nominal yang Diperoleh

Febry Rachadi, Jurnalis
Rabu 12 Maret 2025 20:15 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengusulkan agar perusahaan aplikator memberikan bonus hari raya (BHR) sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan pengemudi ojek online selama 12 bulan terakhir. BHR tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir yang berkinerja baik dan produktif.
 
"Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," kata Yassierli pada jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya