Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang diketuai Ida Bagus Bamadea memvonis bebas I Nyoman Sukena, pemelihara landak jawa, dalam persidangan Kamis (19/9/2024). Terdakwa tidak terbukti dan tidak ada niat batiniah untuk melakukan kejahatan seperti yang dimaksud dalam dakwaan.
Produser: Hendra Kaswara