Pria di Bali yang Pelihara Landak Jawa Divonis Bebas

Hendra Kaswara, Jurnalis
Jum'at 20 September 2024 19:30 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang diketuai Ida Bagus Bamadea memvonis bebas I Nyoman Sukena, pemelihara landak jawa, dalam persidangan Kamis (19/9/2024). Terdakwa tidak terbukti dan tidak ada niat batiniah untuk melakukan kejahatan seperti yang dimaksud dalam dakwaan.
 
Produser: Hendra Kaswara
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya