Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Pria di Bali yang Pelihara Landak Jawa Dapat Penangguhan Penahanan
, Jurnalis-Jum'at 13 September 2024 22:30 WIB
A
A
A
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pria di Denpasar yang menjadi terdakwa karena memelihara landak Jawa.
 
Produser: Hendra Kaswara
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement