Insentif Kendaraan Listrik Mulai 1 Maret 2023

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Selasa 21 Februari 2023 22:25 WIB

Pemerintah memastikan akan menggelontorkan subsidi untuk pembelian, maupun mengkonversi motor biasa, menjadi motor listrik sebesar Rp7 juta. 
 
Sementara, untuk kendaraan roda empat dipastikan subsidi yang akan digelontorkan pemerintah tidak berupa uang, melainkan akan mendapatkan keringanan membayar pajak sebesar 1% dari nilai PPN.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya