Korupsi Pembangunan Pusat Oleh-oleh, Mantan Kepala Desa Ditahan Kejaksaan

Sholahudin, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2022 23:21 WIB

Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto menahan mantan kepala Desa Sumbersono, Trisno Hariyanto
 
Ia ditahan karena terlibat kasus korupsi pembangunan Pasar Wisata BUMD, sebesar Rp800 juta pada 2018-2019
 
Dari hasil audit inspektorat  ditemukan anggaran menyalahi aturan dan pembangunannya di atas tanah kas desa yang statusnya lahan hijau
 
Tersangka langsung dimasukkan mobil tahanan, dan dibawa ke lembaga pemasyarakatan kelas 2B Kota Mojokerto
 
Tersangka terancam hukuman pidana di atas lima tahun
 
Kontributor: Sholahudin

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya