Advertisement
Korupsi Pembangunan Pusat Oleh-oleh, Mantan Kepala Desa Ditahan Kejaksaan
A
A
A
Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto menahan mantan kepala Desa Sumbersono, Trisno Hariyanto
Ia ditahan karena terlibat kasus korupsi pembangunan Pasar Wisata BUMD, sebesar Rp800 juta pada 2018-2019
Dari hasil audit inspektorat ditemukan anggaran menyalahi aturan dan pembangunannya di atas tanah kas desa yang statusnya lahan hijau
Tersangka langsung dimasukkan mobil tahanan, dan dibawa ke lembaga pemasyarakatan kelas 2B Kota Mojokerto
Tersangka terancam hukuman pidana di atas lima tahun
Kontributor: Sholahudin
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement