Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Korupsi Pembangunan Pusat Oleh-oleh, Mantan Kepala Desa Ditahan Kejaksaan
, Jurnalis-Rabu 19 Oktober 2022 23:21 WIB
A
A
A
Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto menahan mantan kepala Desa Sumbersono, Trisno Hariyanto
 
Ia ditahan karena terlibat kasus korupsi pembangunan Pasar Wisata BUMD, sebesar Rp800 juta pada 2018-2019
 
Dari hasil audit inspektorat  ditemukan anggaran menyalahi aturan dan pembangunannya di atas tanah kas desa yang statusnya lahan hijau
 
Tersangka langsung dimasukkan mobil tahanan, dan dibawa ke lembaga pemasyarakatan kelas 2B Kota Mojokerto
 
Tersangka terancam hukuman pidana di atas lima tahun
 
Kontributor: Sholahudin
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement