Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto menahan mantan kepala Desa Sumbersono, Trisno Hariyanto
Ia ditahan karena terlibat kasus korupsi pembangunan Pasar Wisata BUMD, sebesar Rp800 juta pada 2018-2019
Dari hasil audit inspektorat ditemukan anggaran menyalahi aturan dan pembangunannya di atas tanah kas desa yang statusnya lahan hijau
Tersangka langsung dimasukkan mobil tahanan, dan dibawa ke lembaga pemasyarakatan kelas 2B Kota Mojokerto
Tersangka terancam hukuman pidana di atas lima tahun
Kontributor: Sholahudin