Ribuan Botol Miras Ilegal Ditemukan, Polres Jakut Amankan Puluhan Tersangka

Yohannes Tobing, Jurnalis
Jum'at 02 September 2022 15:43 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menemukan ribuan botol minuman keras (Miras) ilegal dari berbagai merek yang dijual bebas di enam wilayah Jakarta Utara. Pengungkapan ini bermula dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan sejak 23 Agustus hingga 1 September 2022
 
Puluhan tersangka penjual miras ilegal dibawa ke Mapolres Jakarta Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 
 
Reporter : Yohannes Tobing

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya