Polisi Gagalkan Penyelundupan 250 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp27 Miliar

Yohannes Tohap, Jurnalis
Sabtu 06 Agustus 2022 09:19 WIB

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penggagalan aksi penyelundupan baby lobster. Peristiwa terjadi di Dermaga Eks Batubara, Sungai Banyuasin, Sumatera Selatan. 
 
Pengungkapan ini bermula ketika pihaknya tengah melakukan patroli. Petugas menemukan adanya bongkar muat barang dari mobil ke kapal. 
 
Modus pelaku dengan mengambil baby lobster dari Sukabumi dan Banyuwangi. Baby lobster dikumpulkan di daerah Garut kemudian diambil oleh pengepul. 
 
Dari penyelundupan baby lobster ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp27 Miliar.
 
Reporter: Yohannes Tohap

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya