Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Polisi Gagalkan Penyelundupan 250 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp27 Miliar
, Jurnalis-Sabtu 06 Agustus 2022 09:19 WIB
A
A
A
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penggagalan aksi penyelundupan baby lobster. Peristiwa terjadi di Dermaga Eks Batubara, Sungai Banyuasin, Sumatera Selatan. 
 
Pengungkapan ini bermula ketika pihaknya tengah melakukan patroli. Petugas menemukan adanya bongkar muat barang dari mobil ke kapal. 
 
Modus pelaku dengan mengambil baby lobster dari Sukabumi dan Banyuwangi. Baby lobster dikumpulkan di daerah Garut kemudian diambil oleh pengepul. 
 
Dari penyelundupan baby lobster ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp27 Miliar.
 
Reporter: Yohannes Tohap
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement