Polres Lombok Timur Bekuk Pengedar Narkoba usai Transaksi

Ramli Nurawang, Jurnalis
Sabtu 15 Januari 2022 12:35 WIB

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menyergap Rian Hidayat, pelaku pengedar narkoba. Rian ditangkap usai melakukan transaksi narkoba di Jl Raya Rakam, Selong Lombok Timur, Jumat (14/1).
 
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,42 gram. Pelaku terjerat pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
 
Kontributor: Ramli Nurawang

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya