Polisi Tahan Komisaris PT ASA terkait Kasus Penimbunan Obat Covid-19

Miftahul Ghani, Jurnalis
Sabtu 07 Agustus 2021 10:02 WIB

Satreskrim Polres Kalideres, Jakarta Barat, menahan tersangka Komisaris PT ASA terkait kasus penimbunan obat Covid-19. Sementara tersangka Dirut PT ASA, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter kesehatan Polres Jakarta Barat.
 
Tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara.
 
Kontrributor: Miftahul Ghani

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya