Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Dirut PT ASA Diperiksa 5 Jam Terkait Penimbunan Obat Covid-19
, Jurnalis-Rabu 04 Agustus 2021 10:58 WIB
A
A
A
Usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Direktur Utama PT ASA, tersangka kasus penimbunan obat Covid-19, hanya dikenakan tahanan kota dan wajib lapor. Tersangka tidak ditahan di Polres Jakarta Barat, karena faktor usia dan mengalami gangguan kesehatan.
 
Kontributor: Miftahul Ghani
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement