Advertisement
Polisi Tahan Komisaris PT ASA terkait Kasus Penimbunan Obat Covid-19
A
A
A
Satreskrim Polres Kalideres, Jakarta Barat, menahan tersangka Komisaris PT ASA terkait kasus penimbunan obat Covid-19. Sementara tersangka Dirut PT ASA, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter kesehatan Polres Jakarta Barat.
Tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara.
Kontrributor: Miftahul Ghani
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement