Syarat Pembuatan Pasport Dibatalkan

joseph_kowel, Jurnalis
Selasa 21 Maret 2017 16:40 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham akhirnya membatalkan kebijakan persyaratan kepemilikan tabungan Rp25 juta bagi pemohon pembuat paspor tujuan wisata atau kunjungan. Sebagai gantinya, Dirjen Imigrasi akan memperketat sesi wawancara kepada pemohon paspor dengan ciri-ciri tertentu.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya