Advertisement
Syarat Pembuatan Pasport Dibatalkan
A
A
A
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham akhirnya membatalkan kebijakan persyaratan kepemilikan tabungan Rp25 juta bagi pemohon pembuat paspor tujuan wisata atau kunjungan. Sebagai gantinya, Dirjen Imigrasi akan memperketat sesi wawancara kepada pemohon paspor dengan ciri-ciri tertentu.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement