Aturan Baru Pembuatan Paspor

Rudy, Jurnalis
Minggu 19 Maret 2017 15:41 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan aturan baru pembuatan paspor, yakni dengan menambah prosedur rekening koran senilai Rp25 juta bagi pemohon paspor.
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya