Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 11
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus suap di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh memeluk Mudji Massaid, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
Foto 2 / 11
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus suap di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
Foto 3 / 11
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus suap di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh bersama para kuasa hukumnya, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
Foto 4 / 11
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus suap di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh menyalami jaksa penuntut umum, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
Foto 5 / 11
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus suap di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
Foto 6 / 11
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus suap di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh mencium pipi kuasa hukumnya, Teuku Nasrullah, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
Foto 7 / 11
Perbesar
img-7
Terdakwa kasus suap di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh (tengah) berjalan bersama ayahnya ayahnya, Lucky Sondakh (kiri) dan mantan istri almarhum Adjie Massaid, Reza Artamevia, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
Foto 8 / 11
Perbesar
img-8
Terdakwa kasus suap di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh (kiri) berjalan bersama mantan istri almarhum Adjie Massaid, Reza Artamevia, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
Foto 9 / 11
Perbesar
img-9
Terdakwa kasus suap di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh (tengah) berjalan bersama ayahnya ayahnya, Lucky Sondakh (kiri) dan mantan istri almarhum Adjie Massaid, Reza Artamevia, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
Foto 10 / 11
Perbesar
img-10
Terdakwa kasus suap di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh (tengah) berjalan bersama ayahnya ayahnya, Lucky Sondakh (kiri) dan mantan istri almarhum Adjie Massaid, Reza Artamevia, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
Foto 11 / 11
Perbesar
img-11
Terdakwa kasus suap di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh memeluk ayahnya, Lucky Sondakh, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus suap di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh (Angie) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjada kepada Angie terkait kasus dugaan suap di Kemendiknas dan Kemenpora. Selain itu, Pengadilan juga menjatuhi Angie untuk membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan tujuh tahun enam bulan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya