Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Terhitung sejak 11 Oktober hingga 11 November 2017, Polri melaksanakan operasi dengan sasaran kendaraan bermotor yang dipasang lampu rotator dan sirene tanpa hak dikarenakan maraknya penyalahgunaan kendaraan pribadi.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Petugas melakukan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan lampu tambahan atau rotator di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/102017).
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Marak Penyalahgunaan, Polisi Tindak Pengendara Pakai Lampu Rotator

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas melakukan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan lampu tambahan atau rotator di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/102017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya