Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Pemegang saham pengendali/pemilik PT Antaboga Delta Securitas Robert Tantular mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2015). Robert divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar subsider tiga bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menipu 1.118 investor Antaboga dan melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga merugikan investor Antaboga lebih dari Rp1 triliun.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Pemegang saham pengendali/pemilik PT Antaboga Delta Securitas Robert Tantular mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2015). Robert divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar subsider tiga bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menipu 1.118 investor Antaboga dan melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga merugikan investor Antaboga lebih dari Rp1 triliun.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Pemegang saham pengendali/pemilik PT Antaboga Delta Securitas Robert Tantular mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2015). Robert divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar subsider tiga bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menipu 1.118 investor Antaboga dan melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga merugikan investor Antaboga lebih dari Rp1 triliun.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Pemegang saham pengendali/pemilik PT Antaboga Delta Securitas Robert Tantular mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2015). Robert divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar subsider tiga bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menipu 1.118 investor Antaboga dan melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga merugikan investor Antaboga lebih dari Rp1 triliun.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Pemegang saham pengendali/pemilik PT Antaboga Delta Securitas Robert Tantular menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2015). Robert divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar subsider tiga bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menipu 1.118 investor Antaboga dan melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga merugikan investor Antaboga lebih dari Rp1 triliun.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Pemegang saham pengendali/pemilik PT Antaboga Delta Securitas Robert Tantular mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2015). Robert divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar subsider tiga bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menipu 1.118 investor Antaboga dan melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga merugikan investor Antaboga lebih dari Rp1 triliun.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Vonis Robert Tantular

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pemegang saham pengendali/pemilik PT Antaboga Delta Securitas Robert Tantular mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya