Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah), didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) menggelar sidang pengucapan sejumlah putusan untuk pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/07/2026).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Dalam pengujian Undang-Undang Minerba nomor 160/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan untuk memperketat skema izin tambang bagi ormas agama hingga perguruan tinggi.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Dalam pengujian Undang-Undang Minerba nomor 160/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan untuk memperketat skema izin tambang bagi ormas agama hingga perguruan tinggi.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Dalam pengujian Undang-Undang Minerba nomor 160/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan untuk memperketat skema izin tambang bagi ormas agama hingga perguruan tinggi.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah), didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) menggelar sidang pengucapan sejumlah putusan untuk pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/07/2026).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

MK Putuskan Perketat Pemberian Izin Tambang untuk Ormas dan Kampus

Kamis 16 Juli 2026 22:02 WIB
A
A
A

JAKARTA - Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah), didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) menggelar sidang pengucapan sejumlah putusan untuk pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/07/2026).

 
Dalam pengujian Undang-Undang Minerba nomor 160/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan untuk memperketat skema izin tambang bagi ormas agama hingga perguruan tinggi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya