Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Dalam sidang tersebut Ammar Zoni dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba dan dijatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Dalam sidang tersebut Ammar Zoni dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba dan dijatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Hakim Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Kamis 23 April 2026 22:11 WIB
A
A
A

JAKARTA - Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). 

 
Dalam sidang tersebut Ammar Zoni dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba dan dijatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya