Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan pendapat akhir pemerintah terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pembahasan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Saan Mustopa (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang setelah dilakukan pembahasan sejak dua dekade lalu.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang setelah dilakukan pembahasan sejak dua dekade lalu.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang setelah dilakukan pembahasan sejak dua dekade lalu.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Setelah 20 Tahun, DPR Ketok Palu RUU PPRT Jadi UU

Selasa 21 April 2026 22:24 WIB
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan pendapat akhir pemerintah terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026). DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang setelah dilakukan pembahasan sejak dua dekade lalu. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya