Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011 - 2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp308,04 miliar.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011 - 2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp308,04 miliar.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun, Terbukti Cuci Uang Rp308 Miliar

Rabu 01 April 2026 21:39 WIB
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011 - 2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp308,04 miliar. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya