Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama yang kini bernama MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama yang kini bernama MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama yang kini bernama MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama yang kini bernama MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama yang kini bernama MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Saksi Ahli Gayus Lumbuun: Gugatan CMNP ke MNC Absurd, Tak Jelas, dan Bertentangan Fakta

Rabu 28 Januari 2026 22:21 WIB
A
A
A

JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama yang kini bernama MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

 
Dalam persidangan, Gayus menilai gugatan CMNP tidak memiliki kejelasan dan bertentangan dengan fakta hukum yang telah ada.
 
Ia menyoroti adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang sebelumnya telah menolak permohonan CMNP, di mana perusahaan tersebut disebut mengakui telah menerima dana untuk pembukaan deposito dari transaksi NCD yang kini justru dipersoalkan kembali.
 
Menurut Gayus, pengajuan gugatan baru yang berseberangan dengan pengakuan dalam putusan PK membuat perkara ini kehilangan dasar yang kuat secara hukum.
 
Ia menegaskan penilaian terhadap layak tidaknya gugatan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, namun secara substansi perkara tersebut dinilai tidak masuk akal dan sulit dipertahankan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya