Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Mantan General Manager Fixed Income PT Bhakti Investama, Togi Sitindaon, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk dahulu bernama PT Bhakti Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Mantan General Manager Fixed Income PT Bhakti Investama, Togi Sitindaon, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk dahulu bernama PT Bhakti Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Mantan General Manager Fixed Income PT Bhakti Investama, Togi Sitindaon, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk dahulu bernama PT Bhakti Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Mantan General Manager Fixed Income PT Bhakti Investama, Togi Sitindaon, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk dahulu bernama PT Bhakti Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Mantan General Manager Fixed Income PT Bhakti Investama, Togi Sitindaon, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk dahulu bernama PT Bhakti Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Terungkap! Mantan GM Sebut Direktur CMNP Beri Mandat ke Bhakti Investama untuk Jual Surat Obligasi dan MTN

Kamis 22 Januari 2026 22:41 WIB
A
A
A
JAKARTA - Mantan General Manager Fixed Income PT Bhakti Investama, Togi Sitindaon, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk dahulu bernama PT Bhakti Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Togi mengungkapkan bahwa CMNP secara resmi memberikan mandat kepada Bhakti Investama untuk memfasilitasi penjualan surat obligasi dan medium term notes (MTN) milik CMNP kepada Drosophila Enterprise.
 
Mandat tersebut, menurut Togi, diberikan langsung oleh salah satu Direktur CMNP saat itu dan kemudian dituangkan dalam kontrak jual beli obligasi dan MTN antara CMNP sebagai penjual dan Drosophila Enterprise sebagai pembeli, dengan Bhakti Investama ditunjuk sebagai broker. Kontrak tersebut ditandatangani oleh jajaran direksi kedua perusahaan.
 
Togi juga menjelaskan bahwa CMNP secara tegas menginstruksikan agar hasil penjualan obligasi dan MTN tersebut ditransfer ke PT Bank Unibank Tbk (BBKU) dalam mata uang dolar AS untuk kemudian ditempatkan dalam bentuk Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank.
 
Ia menegaskan mengetahui secara rinci proses tersebut karena merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawabnya saat menjabat di Bhakti Investama. Sidang ini terkait transaksi NCD yang difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger atau broker pada tahun 1999, yang oleh CMNP disebut sebagai transaksi tukar-menukar, sementara MNC Asia Holding menyatakan transaksi tersebut merupakan jual beli sebagaimana tercantum dalam dokumen dan laporan keuangan CMNP.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya