Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Petugas menata barang bukti hasil penindakan pelanggaran kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Petugas menata barang bukti hasil penindakan pelanggaran kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Petugas menata barang bukti hasil penindakan pelanggaran kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Petugas menata barang bukti hasil penindakan pelanggaran kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Petugas menata barang bukti hasil penindakan pelanggaran kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

Selasa 09 Desember 2025 23:51 WIB
A
A
A

JAKARTA - Petugas menata barang bukti hasil penindakan pelanggaran kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan berbagai barang tiruan yang melanggar merek, desain industri, hak cipta dan paten dengan total estimasi kerugian senilai Rp3.072.100.000 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya