Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Juru bicara MA Yanto (kiri) bersama Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soebandi (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Juru bicara MA Yanto (kiri) bersama Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soebandi (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Juru bicara MA Yanto (kiri) bersama Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soebandi (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Juru bicara MA Yanto (kiri) bersama Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soebandi (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Juru bicara MA Yanto (kiri) bersama Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soebandi (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

MA Tegaskan Putusan Kasus Mario Dandy Tetap Berlaku

Kamis 27 November 2025 21:59 WIB
A
A
A
JAKARTA - Juru bicara MA Yanto (kiri) bersama Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soebandi (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
 
MA menegaskan kasus pencabulan yang dilakukan putra pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya, AG telah diputus dengan amar Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa.
 
Dengan demikian putusan pengadilan sebelumnya yaitu pidana penjara selama 6 tahun penjara, denda 1 Miliar subsidair 2 bulan kurungan tetap berlaku, sehingga lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya