Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada aksi demonstrasi Agustus 2025 Wawan Hermawan (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada aksi demonstrasi Agustus 2025 Wawan Hermawan (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada aksi demonstrasi Agustus 2025 Wawan Hermawan (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada aksi demonstrasi Agustus 2025 Wawan Hermawan (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada aksi demonstrasi Agustus 2025 Wawan Hermawan (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/11/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Terdakwa Kasus ITE Wawan Hermawan Jalani Sidang Dakwaan Terkait Konten Demo Agustus 2025

Senin 24 November 2025 21:41 WIB
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada aksi demonstrasi Agustus 2025 Wawan Hermawan (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/11/2025). Wawan Hermawan didakwa melakukan manipulasi konten media sosial di akun Instagram @bekasi_menggugat sehingga menyebabkan kerusuhan pada aksi demonstrasi Agustus 2025. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya