Terdakwa Kasus ITE Wawan Hermawan Jalani Sidang Dakwaan Terkait Konten Demo Agustus 2025
Senin 24 November 2025 21:41 WIB
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada aksi demonstrasi Agustus 2025 Wawan Hermawan (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/11/2025). Wawan Hermawan didakwa melakukan manipulasi konten media sosial di akun Instagram @bekasi_menggugat sehingga menyebabkan kerusuhan pada aksi demonstrasi Agustus 2025.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya