Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Istri dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin (kiri) berjalan usai menghadiri sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Istri dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin (kiri) berjalan usai menghadiri sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin jalannya sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Hotman Paris Hutapea mengikuti sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

Senin 13 Oktober 2025 21:38 WIB
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Hotman Paris Hutapea mengikuti sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya