Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tampang Nadiem Makarim Pakai Rompi Tahanan Korupsi

Kamis 04 September 2025 22:10 WIB
A
A
A

JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

 
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, yakni pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya