Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae berjalan usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae berjalan usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae berjalan usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae berjalan usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae berjalan usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kasus Driver Ojol Tewas, Komisi Etik Putuskan Pemecatan Tidak Hormat Personel Brimob

Rabu 03 September 2025 22:00 WIB
A
A
A

JAKARTA - Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae berjalan usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

 
Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemecatan tidak hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob, karena dinilai melakukan pelanggaran berat dalam kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang diduga terlindas rantis Brimob saat demo ricuh di Jakarta Pusat.
 
Selain Cosmas, Bripka Rohmat yang mengemudikan rantis juga terancam sanksi serupa, sementara lima personel lain dijerat pelanggaran sedang dengan sanksi berupa mutasi, demosi, penempatan khusus, atau penundaan pangkat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya