Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang tersangka yaitu C menjual video bermuatan videografi anak ke media sosial, HOC menjual foto bermuatan pornografi ke media sosial dan AN melakukan perdagangan anak dibawah umur dengan modus open BO di telegram.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang tersangka yaitu C menjual video bermuatan videografi anak ke media sosial, HOC menjual foto bermuatan pornografi ke media sosial dan AN melakukan perdagangan anak dibawah umur dengan modus open BO di telegram.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak (kanan) bersama Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus (kiri) menunjukkan barang bukti dari tiga kasus perdagangan anak sebagai pekerja seks dan kejahatan video pornografi anak di Jakarta Pusat, Sabtu (19/7/2025).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus (kiri) bersama Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak (kanan) memberi penjelasan saat rilis tiga kasus perdagangan anak sebagai pekerja seks dan kejahatan video pornografi anak di Jakarta Pusat, Sabtu (19/7/2025).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus (kiri) bersama Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak (kanan) memberi penjelasan saat rilis tiga kasus perdagangan anak sebagai pekerja seks dan kejahatan video pornografi anak di Jakarta Pusat, Sabtu (19/7/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perdagangan Anak dan Pornografi

Sabtu 19 Juli 2025 20:44 WIB
A
A
A
JAKARTA - Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus (kiri) bersama Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak (kanan) memberi penjelasan saat rilis tiga kasus perdagangan anak sebagai pekerja seks dan kejahatan video pornografi anak di Jakarta Pusat, Sabtu (19/7/2025). 
 
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang tersangka yaitu C menjual video bermuatan videografi anak ke media sosial, HOC menjual foto bermuatan pornografi ke media sosial dan AN melakukan perdagangan anak dibawah umur dengan modus open BO di telegram.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya