Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini memblokir 6 grup Facebook bernama Fantasi Sedarah karena menyebarkan konten menyimpang yang meresahkan publik, yakni hubungan seks sedarah alias inses.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah saat dihadirkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya menangkap 6 orang yang merupakan admin dan member grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang memiliki ribuan pengikut. Mereka berinisial MR, D, MS, MJ, MA, dan K.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah saat dihadirkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya menangkap 6 orang yang merupakan admin dan member grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang memiliki ribuan pengikut. Mereka berinisial MR, D, MS, MJ, MA, dan K.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah saat dihadirkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ini Tampang 6 Tersangka di Balik Grup Facebook Fantasi Sedarah

Rabu 21 Mei 2025 20:19 WIB
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah saat dihadirkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
 
Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya menangkap 6 orang yang merupakan admin dan member grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang memiliki ribuan pengikut. Mereka berinisial MR, D, MS, MJ, MA, dan K.
 
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini memblokir 6 grup Facebook bernama Fantasi Sedarah karena menyebarkan konten menyimpang yang meresahkan publik, yakni hubungan seks sedarah alias inses.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya